BERANDA INFORMASI KARANTINA KESEHATAN PERBATASAN INDONESIA-MALAYSIA

Senin, 11 April 2011

MENYAMBUT KUNJUNGAN KERJA






KUNJUNGAN KERJA WAKASAD BESERTA ROMBONGAN DI PLBD ARUK

Pada tanggal 5 april 2011, PLBD Aruk mendapatkan kesempatan dikunjungi oleh Wakasad Letjen TNI Budiman beserta rombongan yang meninjau langsung kondisi dan situasi di kawasan perbatasan PLBD Aruk Kabupaten Sambas Kalimantan Barat. Walaupun kunjungan kerja beliau beserta rombongan cuma sebentar tetapi hal tersebut dapat menunjukkan bahwa kawasan perbatasan terutama di Aruk masih mendapat perhatian yang khusus dari beliau.
Dalam rangka menyambut Wakasad beserta rombongan selain disambut oleh perwakilan daripada muspika setempat, TNI dan instansi-instansi lainnya yang berada di kawasan perbatasan Aruk juga disajikan hidangan serta makanan khas setempat. Dimana saat itu sedang musim buah durian maka tidak lupa buah durian pun turut disajikan.

Minggu, 10 April 2011

TER................................... DORONG LAGI


Selintas Kegiatan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak Wilayah Kerja PLBD Aruk Saat Ini.




Setelah diresmikan sebagai tempat pemeriksaan imigrasi pada tanggal 1 januari 2011 oleh Bupati Sambas, PLBD Aruk sudah digunakan sebagai akses menuju ke Malaysia maupun ke Indonesia oleh pelintas batas. Semenjak saat itu juga selain Karantina Kesehatan wilayah Kerja Aruk, juga ada instansi lain yang juga siap di border PLBD Aruk. Selain Imigrasi dan Bea Cukai, ada karantina pertanian serta ada Karantina Ikan. Untuk instansi selain itu belum ada petugasnya yang aktif. UP3LB Aruk selaku pengelola border juga belum banyak beraktifitas di border kecuali bagian keamanan yang sudah berjalan.
Untuk saat ini berdasarkan pemantauan sementara yang dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak Wilayah Kerja PLBD Aruk, pelintas batas yang memanfaatkan PLBD Aruk sebagai akses ke/dari Malaysia mayoritas masih masyarakat perbatasan. Selain dari kecamatan Sajingan Besar dan kecamatan Galing, juga warga dari kabupaten Sambas. Untuk kegiatan aktifitas perdagangan juga didominasi oleh masyarakat yang memanfaatkan fasilitas Kartu Identitas Lintas Batas dengan nominasi RM.600 tiap bulannya.
Pada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak Wilayah Kerja PLBD Aruk, kegiatan pengendalian risiko lingkungan sudah dapat berjalan sesuai dengan jadual yang telah ditentukan dan agenda dari seksi PRL kantor induk. Selain itu, kegiatan lain belum dapat berjalan secara optimal baik itu kegiatan pengendalian karantina dan surveilans epidemiologi dan kegiatan upaya kesehatan dan lintas wilayah.
Hal tersebut mungkin dikarenakan belum beroperasionalnya border PLBD Aruk secara penuh, juga masih ditambah dengan sulitnya akses menuju ke PLBD Aruk saat ini dengan kondisi jalan tanah. Selain itu, belum adanya lalu lintas internasional alat angkut darat sehingga mayoritas pelintas batas PLBD Aruk adalah pelintas dengan jalan kaki dan dengan menggunakan ojek. Dimana pelintas tersebut adalah rata-rata pelintas tradisional masyarakat perbatasan.
Berdasarkan konfirmasi yang dilakukan Kantor kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak Wilayah Kerja PLBD Aruk dengan instansi terkait yaitu imigrasi pos border PLBD Aruk didapat data bahwa semenjak dari januari sampai dengan maret 2011 jumlah pelintas yang menggunakan SPRI/paspor setiap bulannya dapat dirata-rata antara 450 sampai dengan 550 pelintas batas. Sehingga dapat diambil rata-rata setiap hari sekitar 15 sampai dengan 20 pelintas yang masuk ke Indonesia dan dengan jumlah yang sama juga keluar dari Indonesia. Jumlah tersebut belum termasuk pelintas dengan fasilitas Pas Lintas Batas yang memang diperuntukkan bagi masyarakat kawasan perbatasan.

SEKILAS PROFIL KANTOR KESEHATAN PELABUHAN KELAS II PONTIANAK WILAYAH KERJA PLBD ARUK




Berdasarkan atas Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 356/MENKES/PER/IV/2008 tentang organisasi dan tata kerja kantor kesehatan pelabuhan, Pos Lintas Batas Darat (PLBD) Aruk merupakan wilayah kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak. Sebagai perlintasan darat antar negara, PLBD Aruk menjadi wilayah kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak yang berhubungan darat langsung dengan Negara Malaysia setelah wilayah kerja Entikong yang diresmikan terlebih dulu.
Keberadaan PLBD Aruk ini sangat strategis karena merupakan jalan darat yang menghubungkan langsung antara dua negara yaitu Indonesia (Kalimantan Barat) dengan Malaysia (Sarawak) yang dapat di akses melalui jalur pantai utara propinsi Kalimantan Barat. Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak Wilayah Kerja PLBD Aruk terletak di kabupaten Sambas atau lebih tepatnya berada di desa Sebunga kecamatan Sajingan Besar. PLBD Aruk dapat ditempuh dengan kendaraan darat dari ibukota propinsi Kalimantan Barat yaitu Pontianak dengan jarak kurang lebih 308 km atau kurang lebih 10 jam perjalanan dan dengan ibukota kabupaten Sambas dengan jarak kurang lebih 88 km atau 4 jam perjalanan darat dengan kondisi jalan sementara ini masih jalan tanah sepanjang kurang lebih 60 km.
PLBD Aruk secara resmi dibuka sebagai tempat pemeriksaan imigrasi pada tanggal 1 januari 2011 oleh bupati Sambas. Yang kemudian di ikuti oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak  dengan menempatkan petugasnya di PLBD Aruk. Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak Wilayah Kerja PLBD Aruk menempati ruangan dalam border pada pintu keberangkatan dan kedatangan serta berada pada posisi terdepan sebagai ujung tombak untuk melaksanakan tupoksinya dalam cegah tangkal penyakit yang berkaitan dengan lalu lintas internasional.
Wilayah kerja PLBD Aruk merupakan unit kerja fungsional di lingkungan lintas batas darat Negara yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Kesehatan Kelas II Pontianak. Luas wilayah kerja KKP Kelas II Pontianak Wilayah Kerja PLBD Aruk meliputi lingkungan PLBD Aruk yang terbagi atas wilayah buffer dan wilayah perimeter. Untuk wilayah buffer meliputi gedung utama PLBD aruk, dan untuk wilayah perimeter meliputi daerah diluar wilayah buffer dengan radius 400 meter yang diukur dari tepi batas wilayah buffer.
Untuk saat ini sumber daya manusia yang sudah ditempatkan di PLBD Aruk sebanyak 3 personel dengan kualifikasi 1 orang lulusan D-IV Kesehatan Lingkungan, 1 orang lulusan D-III Keperawatan dan 1 orang lulusan D-III Kesehatan Lingkungan. Untuk selanjutnya akan diperhatikan mengenai jumlah sumber daya manusia dengan melakukan penambahan personel oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak selaku induk organisasi.
Dengan segala kelebihan dan keterbatasan yang dimiliki Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak Wilayah Kerja PLBD Aruk, akan melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 356/MENKES/PER/IV/2008 untuk mewujudkan visi yaitu terwujudnya kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak yang tangguh dalam cegah tangkal masuk dan keluarnya penyakit karantina dan penyakit menular berpotensi wabah serta faktor risiko dari/ke luar negeri serta prima dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan pengguna jasa PLBD Aruk, dengan misi yaitu melaksanakan kegiatan dibidang :
  1. Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi
  2. Pengendalian Risiko Lingkungan
  3. Upaya Kesehatan dan Lintas Wilayah
  4. Ketatausahaan dan Kerumahtanggaan KKP