BERANDA INFORMASI KARANTINA KESEHATAN PERBATASAN INDONESIA-MALAYSIA

Minggu, 10 April 2011

SEKILAS PROFIL KANTOR KESEHATAN PELABUHAN KELAS II PONTIANAK WILAYAH KERJA PLBD ARUK




Berdasarkan atas Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 356/MENKES/PER/IV/2008 tentang organisasi dan tata kerja kantor kesehatan pelabuhan, Pos Lintas Batas Darat (PLBD) Aruk merupakan wilayah kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak. Sebagai perlintasan darat antar negara, PLBD Aruk menjadi wilayah kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak yang berhubungan darat langsung dengan Negara Malaysia setelah wilayah kerja Entikong yang diresmikan terlebih dulu.
Keberadaan PLBD Aruk ini sangat strategis karena merupakan jalan darat yang menghubungkan langsung antara dua negara yaitu Indonesia (Kalimantan Barat) dengan Malaysia (Sarawak) yang dapat di akses melalui jalur pantai utara propinsi Kalimantan Barat. Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak Wilayah Kerja PLBD Aruk terletak di kabupaten Sambas atau lebih tepatnya berada di desa Sebunga kecamatan Sajingan Besar. PLBD Aruk dapat ditempuh dengan kendaraan darat dari ibukota propinsi Kalimantan Barat yaitu Pontianak dengan jarak kurang lebih 308 km atau kurang lebih 10 jam perjalanan dan dengan ibukota kabupaten Sambas dengan jarak kurang lebih 88 km atau 4 jam perjalanan darat dengan kondisi jalan sementara ini masih jalan tanah sepanjang kurang lebih 60 km.
PLBD Aruk secara resmi dibuka sebagai tempat pemeriksaan imigrasi pada tanggal 1 januari 2011 oleh bupati Sambas. Yang kemudian di ikuti oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak  dengan menempatkan petugasnya di PLBD Aruk. Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak Wilayah Kerja PLBD Aruk menempati ruangan dalam border pada pintu keberangkatan dan kedatangan serta berada pada posisi terdepan sebagai ujung tombak untuk melaksanakan tupoksinya dalam cegah tangkal penyakit yang berkaitan dengan lalu lintas internasional.
Wilayah kerja PLBD Aruk merupakan unit kerja fungsional di lingkungan lintas batas darat Negara yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Kesehatan Kelas II Pontianak. Luas wilayah kerja KKP Kelas II Pontianak Wilayah Kerja PLBD Aruk meliputi lingkungan PLBD Aruk yang terbagi atas wilayah buffer dan wilayah perimeter. Untuk wilayah buffer meliputi gedung utama PLBD aruk, dan untuk wilayah perimeter meliputi daerah diluar wilayah buffer dengan radius 400 meter yang diukur dari tepi batas wilayah buffer.
Untuk saat ini sumber daya manusia yang sudah ditempatkan di PLBD Aruk sebanyak 3 personel dengan kualifikasi 1 orang lulusan D-IV Kesehatan Lingkungan, 1 orang lulusan D-III Keperawatan dan 1 orang lulusan D-III Kesehatan Lingkungan. Untuk selanjutnya akan diperhatikan mengenai jumlah sumber daya manusia dengan melakukan penambahan personel oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak selaku induk organisasi.
Dengan segala kelebihan dan keterbatasan yang dimiliki Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak Wilayah Kerja PLBD Aruk, akan melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 356/MENKES/PER/IV/2008 untuk mewujudkan visi yaitu terwujudnya kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak yang tangguh dalam cegah tangkal masuk dan keluarnya penyakit karantina dan penyakit menular berpotensi wabah serta faktor risiko dari/ke luar negeri serta prima dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan pengguna jasa PLBD Aruk, dengan misi yaitu melaksanakan kegiatan dibidang :
  1. Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi
  2. Pengendalian Risiko Lingkungan
  3. Upaya Kesehatan dan Lintas Wilayah
  4. Ketatausahaan dan Kerumahtanggaan KKP

2 komentar:

  1. Dengan Hormat
    dengan ini kami menawarkan pengadaan atribut dan pangkat untuk KKP
    silahkan mengunjungi :
    http://newcalvinda.indonetwork.co.id
    or http://perlengkapandanpercetakansenen.blogspot.com/

    trimakasih



    afridon
    081514426774, 081382213109

    BalasHapus
  2. semoga sukses Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak Wilayah Kerja PLBD Aruk, dalam mewujudkan cegah tangkal masuk dan keluarnya penyakit karantina dan penyakit menular berpotensi wabah serta faktor risiko dari/ke luar negeri untuk itu Tingkatkan dengan inovasi dalam
    Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi,
    Pengendalian Risiko Lingkungan serta Upaya Kesehatan dan Lintas Wilayah. Sukses selamat bekerja

    BalasHapus