BERANDA INFORMASI KARANTINA KESEHATAN PERBATASAN INDONESIA-MALAYSIA

Minggu, 10 April 2011

Selintas Kegiatan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak Wilayah Kerja PLBD Aruk Saat Ini.




Setelah diresmikan sebagai tempat pemeriksaan imigrasi pada tanggal 1 januari 2011 oleh Bupati Sambas, PLBD Aruk sudah digunakan sebagai akses menuju ke Malaysia maupun ke Indonesia oleh pelintas batas. Semenjak saat itu juga selain Karantina Kesehatan wilayah Kerja Aruk, juga ada instansi lain yang juga siap di border PLBD Aruk. Selain Imigrasi dan Bea Cukai, ada karantina pertanian serta ada Karantina Ikan. Untuk instansi selain itu belum ada petugasnya yang aktif. UP3LB Aruk selaku pengelola border juga belum banyak beraktifitas di border kecuali bagian keamanan yang sudah berjalan.
Untuk saat ini berdasarkan pemantauan sementara yang dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak Wilayah Kerja PLBD Aruk, pelintas batas yang memanfaatkan PLBD Aruk sebagai akses ke/dari Malaysia mayoritas masih masyarakat perbatasan. Selain dari kecamatan Sajingan Besar dan kecamatan Galing, juga warga dari kabupaten Sambas. Untuk kegiatan aktifitas perdagangan juga didominasi oleh masyarakat yang memanfaatkan fasilitas Kartu Identitas Lintas Batas dengan nominasi RM.600 tiap bulannya.
Pada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak Wilayah Kerja PLBD Aruk, kegiatan pengendalian risiko lingkungan sudah dapat berjalan sesuai dengan jadual yang telah ditentukan dan agenda dari seksi PRL kantor induk. Selain itu, kegiatan lain belum dapat berjalan secara optimal baik itu kegiatan pengendalian karantina dan surveilans epidemiologi dan kegiatan upaya kesehatan dan lintas wilayah.
Hal tersebut mungkin dikarenakan belum beroperasionalnya border PLBD Aruk secara penuh, juga masih ditambah dengan sulitnya akses menuju ke PLBD Aruk saat ini dengan kondisi jalan tanah. Selain itu, belum adanya lalu lintas internasional alat angkut darat sehingga mayoritas pelintas batas PLBD Aruk adalah pelintas dengan jalan kaki dan dengan menggunakan ojek. Dimana pelintas tersebut adalah rata-rata pelintas tradisional masyarakat perbatasan.
Berdasarkan konfirmasi yang dilakukan Kantor kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak Wilayah Kerja PLBD Aruk dengan instansi terkait yaitu imigrasi pos border PLBD Aruk didapat data bahwa semenjak dari januari sampai dengan maret 2011 jumlah pelintas yang menggunakan SPRI/paspor setiap bulannya dapat dirata-rata antara 450 sampai dengan 550 pelintas batas. Sehingga dapat diambil rata-rata setiap hari sekitar 15 sampai dengan 20 pelintas yang masuk ke Indonesia dan dengan jumlah yang sama juga keluar dari Indonesia. Jumlah tersebut belum termasuk pelintas dengan fasilitas Pas Lintas Batas yang memang diperuntukkan bagi masyarakat kawasan perbatasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar